Early Education Melalui Program Agroschooling Pada Siswa Pondok Pesantren Darul Fallah Unismuh Makassar Dalam Peningkatan Green Economy
Abstract
Pendidikan ekonomi hijau (green economy) merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Program Agroschooling diterapkan di Pondok Pesantren Darul Fallah Unismuh Makassar sebagai pendekatan inovatif untuk memperkenalkan konsep ekonomi hijau secara kontekstual dan aplikatif. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pengabdian masyarakat yang menggabungkan metode kuasi-eksperimen dan pendekatan partisipatif kolaboratif. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan melalui praktik pertanian berkelanjutan yang dikaitkan dengan nilai-nilai keislaman. Program dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu baseline, eksperimen, hasil, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa mengenai green economy, kemampuan praktik pertanian organik, serta perubahan sikap terhadap lingkungan. Siswa menunjukkan kepedulian yang lebih tinggi terhadap isu lingkungan serta mulai menginternalisasi konsep keberlanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Program ini juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar pesantren melalui kegiatan pelatihan dan keterlibatan warga dalam praktik pertanian ramah lingkungan. Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan dalam setiap kegiatan menjadikan program ini tidak hanya edukatif, tetapi juga transformatif dalam membentuk karakter santri sebagai khalifah di bumi. Dengan demikian, Agroschooling terbukti efektif sebagai model pendidikan lingkungan yang kontekstual di lembaga pendidikan keagamaan. Model ini dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap isu-isu global dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Copyright (c) 2025 Muh Ikmal Saleh, Amruddin Amruddin, Nadir Nadir, Muh. Al Aswar Rusman, Nur Asiyah, Hasanuddin Tisi, Saleh Molla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







