Eksistensi Nilai Pancasila Pada Generasi Milenial
Abstract
Pancasila merupakan ideologi bangsa yang perlu ditanamkan tanpa terputus dari generasi pendahulu kepada generasi penerusnya, yang saat ini ada pada generasi milenial, tak terkecuali bagi para santriwati milenial yang berada di lingkungan pondok pesantren. Dengan eksistensi nilai Pancasila diharapkan dapat meningkatkan rasa persatuan antar santri dan bermasyarakat, berbingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menanamkan nilai Pancasila kepada generasi milenial, khususnya kepada santriwati pondok pesantren putri Al-Awwabin, di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat sebagai mitra kegiatan. Dengan tertanamnya dengan baik nilai-nilai luhur ideologi Pancasila ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan nilai persatuan dalam keberagaman yang ada pada diri masing-masing santriwati, serta mampu menangkal paham radikalisme yang ada di lingkungan pondok pesantren. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khasanah ilmu pengetahuan khususnya dalam penanaman karakter nilai persatuan dan tanggung jawab bersama di dalam kehidupan sehari-hari tiap individu maupun dalam bermasyarakat, dimana nilai egoistik individualisme kerap ditemukan lingkungan masyarakat, akibat derasnya pengaruh dari kemajuan teknologi, yang berakibat dapat merusak nilai moral dan persatuan dalam lingkungan pondok pesantren. Setelah kegiatan ini, ditemukan bahwa nilai Pancasila masih tertanam dengan baik di kalangan santriwati, yang dibuktikan dengan tanggapan atas kesadaran dalam bermasyarakat dan mampu menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan nilai Pancasila.
Downloads
References
Achmad W, R. W., Poluakan, M. V., Dikayuana, D., Wibowo, H., & Raharjo, S. T. (2019). Potret generasi milenial pada era revolusi industri 4.0. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(2), 187-197.
Anggraini, D., Fauzal, F., Jordi, W. A., & Al Amin, M. D. A. (2020). Pengamalan nilai-nilai pancasila bagi generasi milenial. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP), 2(1), 11-18. https://doi.org/10.33474/jisop.v2i1.4945
Atabik, A. (2014). Perkembangan tafsir modern di indonesia. Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Hermeneutik. 8(2). https://doi.org/10.1234/hermeneutik.v8i2.895
Azra, A. (2005). Nilai-nilai pluralisme islam dalam perspektif historis, Dalam Sururin (ed.), Nilai-nilai pluralisme dalam islam, bingkai gagasan yang berserak. (1st ed., Vol.2). 130-135. Bandung: Penerbit Nuansa.
Damiarti, A. A., Damayanti, T., & Nugrahai, A. R. (2019), Kampanye #Thinkbeforeyoushare oleh organisasi do something indonesia untuk mengubah perilaku generasi milenial. Metacommunication: Journal of Communication Studies, 4(1), 65-94.
Dewantara, A. W. (2015). Pancasila sebagai pondasi pendidikan agama di indonesia. Jurnal Ilmiah CIVIS, 5(1). 640-653.
Mansyur, U. (2018). Belajar memahami bahasa generasi milenial. Tribun Timur. https://doi.org/10.31227/osf.io/sxhp8
Muslimin, H. (2016). Tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi. Jurnal Cakrawala Hukum. 7(1), 30-38.
Nurcholis, D. (2019). Transformasi pendidikan multikultural di sekolah. Jakarta: Abimanyu
Copyright (c) 2022 Otti Ilham Khair, Catur Widiatmoko, Rajanner P. Simarmata, Rosidi Rosidi, Susi Susi, M. Nurdin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







