Hidup Sehat, Cegah PPOK Sejak Dini
Abstract
PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) merupakan penyakit paru ditandai dengan adanya gejala pernafasan dan keterbatasan aliran udara yang persisten dan umumnya bersifat progresif, berhubungan dengan respons inflamasi kronik yang berlebihan pada saluran nafas dan parenkim paru akibat gas atau partikel berbahaya. Kurangnya pengetahuan remaja mengenai kesehatan paru-paru menjadi latar belakang dilaksanakannya kegiatan pendidikan kesehatan ini. Tujuan utama kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya menjaga kesehatan paru-paru serta mencegah terjadinya penyakit paru obstruktif kronis di masa mendatang. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif yang dilaksanakan secara langsung di lingkungan sekolah. Kegiatan dilakukan melalui pemberian soal awal, penyampaian materi kesehatan paru-paru dan penyakit paru obstruktif kronis menggunakan media presentasi, pemutaran video edukatif, pembagian media cetak berupa leaflet, diskusi interaktif, serta evaluasi melalui soal akhir untuk menilai peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan diikuti oleh 32 siswa dan siswi sebagai satu kelompok sasaran. Sebagian besar peserta menunjukkan peningkatan pemahaman setelah mengikuti kegiatan, yang ditandai dengan hasil soal akhir yang lebih baik dibandingkan soal awal. Peserta mampu memahami faktor risiko, tanda dan gejala, serta cara pencegahan penyakit paru obstruktif kronis. Manfaat kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran siswa terhadap pentingnya menerapkan pola hidup sehat, menghindari kebiasaan merokok, serta menjaga kesehatan paru-paru sejak usia remaja. Kegiatan pendidikan kesehatan ini menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sekolah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif merupakan langkah penting dan efektif dalam upaya promotif dan preventif kesehatan paru-paru pada remaja.
Downloads
Copyright (c) 2026 Mokhamad Sandi Haryanto, Budi Rustandi, Putri Desriyanti, Andin Anggina Gustalia, Alvina Cantika, Nazwa Chusnul Amalya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







