Membangun Kesehatan Mental Dalam Keluarga Pada Pasangan Menikah di Desa Tanjung Belit, Kec. Rambah, Rokan Hulu, Riau
Abstract
Kondisi sosial masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah tersebut mengindikasikan kerentanan akan kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan jiwa, sementara tidak ditemukan fasilitas kesehatan jiwa atau professional kesehatan jiwa di desa tersebut. Masih banyak masyarakat Desa Tanjung Belit yang tidak memahami pentingnya pencegahan dan pengobatan terhadap mereka yang mengalami gangguan jiwa. Pengabdian masyarakat di Desa Tanjung Belit, Kec. Rambah, Rokan Hulu, Riau dilaksanakan dengan metode psikoedukasi secara klasikal pada kelompok ibu-ibu (perempuan). Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan dan diperoleh hasil masyarakat desa Tanjung Belit kurang memahami mengenai gangguan mental dan masih terdapatnya diskriminasi terhadap orang-orang dengan gangguan mental dan mendapatkan pengetahuan mengenai kesehatan mental dalam keluarga dapat ditingkatkan melalui psikoedukasi.
Downloads
References
Ayuningtyas, D., & Rayhani, M. (2018). Analisis Situasi Kesehatan Mental pada Masyarakat di Indonesia dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1).
Bukhori, B. (2012). Hubungan kebermaknaan hidup dan dukungan sosial keluarga dengan kesehatan mental narapidana (Studi kasus nara pidana Kota Semarang). Jurnal Ad-Din, 4(1), 1-19.
Copyright (c) 2020 Juliarni Siregar, Didik Widiantoro, Wan Nur Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







