Penguatan Sumber Daya Manusia dan Penataan Jalur Trekking Untuk Mendukung Pengembangan Wisata Tirta di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
Abstract
Dalam pengembangan pariwisata perlu memperhatikan potensi dan daya tarik wisata di desa yang bersangkutan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperdayakan potensi dan daya tarik wisata yang ada di desa Batuagung dalam mendukung pengembangan wisata Tirta melalui berbagai penguatan yang terkaitan dengan: penataan jalur trekking, pelatihan kuliner, pelatihan etika profesi dan dengan pendampingan manajemen. Metode pelaksanaannya terdiri atas: observasi dan diskusi pembuatan disain jalur trekking, papan petunjuk arah, serta memberikan pelatihan kuliner dan etika profesi. Berdasarkan observasi awal ada beberapa potensi dan daya tarik wisata di desa Batuagung yang belum ditangani dengan baik seperti: 1) puncak JR (Jumpa Remaja); 2) monumen perjuangan yang bersejarah; 3) pemandangan alam yang indah dan hijau; 4) Sungai Tukadaya dengan air yang bening dan bersih arus yang cukup deras dengan batu yang besar-besar; dan 5) kurangnya kualitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan penyediaan dan pelayanaan produk wisata kuliner. Dalam pemberdayaan potensi dan daya tarik wisata yang ada di desa Batuagung yang dilakukan melalui berbagai penguatan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, meliputi: 1) rapat persiapan kelengkapan perjalanan seperti surat tugas, absensi, pembagian tugas dan jadwal yang disepakati untuk terjun kelapangan; 2) penataan jalur trekking, menentukan titik signage membuat dan memasang signage; 3) pelatihan etika profesi kepada pedagang dan pengelola pariwisata; dan 4) pelatihan kuliner dengan bahan baku lokal kepada pedagang dan ibu-ibu anggota PKK. Dengan adanya berbagai penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan popularitas wisata tirta serta meningkatkan pendapatan masyarakat Batuagung.
Downloads
References
Desi Susilawati, P. R. (2020). Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) : Pengolahan Jagung di Dusun Karangnongko Desa Ngloro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunung Kidul,. Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 157–162.
Hamdi, H. (2020). Penerapan Fungsi Manajemen Pada Kantor Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 6(2), 155–163. https://doi.org/10.35972/jieb.v6i2.332
Hasanbasri, M. (2007). Pendekatan Sistem Dalam Perencanaan Program Daerah. KMPK, UGM, Yogyakarta.
Hasibuan, A. (2017). Etika Profesi Profesionalesme Kerja. Uisu Press, 53(9), 1689–1699.
Heny Urmila Dewi, M., Ad Andeli, & Baiquni, M. (2013). Pengembangan Desa Wisata Berbasis Partisipasi Masyarakat Lokal Di Desa Wisata Jatiluwih Tabanan, Bali. Jurnal Kawistara. https://doi.org/10.22146/kawistara.3976
Isnanto, R. (2009). Bab I Perkembangan Etika Profesi. Buku Ajar Etika Profesi, 1–9.
Kartika, S. A., Dani, M., & Suherman, A. (2021). Pemberdayaan Warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan, Dalam Pengelolaan Lingkungan dan Minyak Jelantah. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 466–473. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i2.5271
Prayitno. (2009). Dasar Teori Dan Praksis Pendidikan,No Title. Jakarta: Pt Gramedia Widiasarana Indonesia.
Putra, T. R. (2013). Peran Pokdarwis Dalam Pengembangan Atraksi Wisata Di Desa Wisata Tembi, Kecamatan Sewon-Kabupaten Bantul. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 9(3), 225. https://doi.org/10.14710/pwk.v9i3.6522
Sudibya, Bagus. (2018). Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang Wisata Desa Dan Desa Wisata, 1(April), 22–25. Retrieved From http://www.berdesa.com/apa-beda-desa-wisata-dan-wisata-desa
Suranto, Anna Nur Nazilah Chamim, M. I. (2021). Tata Kelola Administrasi Dusun Dungsuru Desa Pilangrejo Nglipar Gunungkidul,No Title. Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(1), 7–12.
Usman, S. D. (2021). Strategi Pemberdayaan Dan Pengolahan Kakao Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Pengabdian Kepada Masyarakat, 27(1), 84–90.
Uu.No.10/2009. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10tahun 2009., 2(5), 255.
Zakaria, F., & Dewi, Suprihardjo, R. (2014). Konsep Pengembangan Kawasan Desa Wisata. Jurnal Teknik Pomits, 3(3), 1–36.
Copyright (c) 2023 I Nyoman Meirejeki, I Gede N Suta Waisnawa, I Ketut Suarta, I Komang Mahayana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







