Sosialisasi dan Pelatihan Pendaftaran Merek Dagang Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Wilayah Banyumas

  • Maya Ruhtiani (1*) Universitas Harapan Bangsa
  • Yuris Tri Naili (2) Universitas Harapan Bangsa

  • (*) Penulis Korespondensi

Keywords: Merek Dagang, Pelatihan, Pendaftaran, Sosialisasi, UMKM

Abstract

Pendaftaran merek berfungsi untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya dan pemilik merek berhak melarang siapa saja untuk memakai merek dagang yang dimilikinya kecuali dengan perjanjian tertulis atau dengan ijin dari pemilik merek dagang tersebut. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra yaitu banyaknya pemilik merek dagang khususnya pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya, sehingga merek dagangnya belum terlindungi, pemilik merek dagang belum memahami prosedur pendaftaran merek dagang sehingga masih salah dalam mengisi formulir pendaftaran merek dagang dan belum semuanya mengetahui mengenai sistem pendaftaran merek dagang secara digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil sosialisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang ditemukan bahwa, peserta baru memahami mengenai merek dan pendaftaran merek dagang setelah diberikan pemahaman terkait merek dan pendaftaran merek dagang, untuk itu sosiaisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang sangat penting untuk pelaku UMKM di wilayah Banyumas karena dengan adanya sosialisasi dan pelatihan pendafataran merek dagang peserta dapat mendaftarkan merek dagangnya secara mandiri dengan proses yang mudah yang dilakukan secara online melalui website DJKI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexander, R. (2022). Penerapan Prinsip ‘First To File’ Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(9), 12.

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Law Justice, 3(1). https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080

Citrawinda, C. (2020). Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2013). Hak Milik Intelektual (Sejarah,Teori, dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Gunawati, A. (2022). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Alumni.

Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 2(1). https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257

Jened, R. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan. Jakarta: Rajawali Pers.

Saidin, O. K. (2018). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja grafindo Persada.

Sujatmiko, A., & Silvia, F. R. (2020). Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Menengah Melalui Kepemilikan Sertifikat Merek. Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services), 4(1), 8–12. https://doi.org/10.20473/jlm.v4i1.2020.8- 12

Syarifuddin, M. S. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Lisensi Merek. Simbur Cahaya, 26(1), 30. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/viewFile/341/184

Verawati, D. E. (2022). Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah di Jawa Timur. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 5(2), 122–132. https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i2.7250

Published
2023-10-23
How to Cite
Ruhtiani, M., & Naili, Y. T. (2023). Sosialisasi dan Pelatihan Pendaftaran Merek Dagang Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Wilayah Banyumas. Madaniya, 4(4), 1346-1355. https://doi.org/10.53696/27214834.557
Section
Artikel