Sosialisasi Regulasi Ekspor dan Pemasaran E-Commerce Pada Sentra Kerajinan Industri Kaos Sablon Kawasan Jalan Suci Bandung
Abstract
Perkembangan globalisasi yang sangat pesat dan dan sistem perdagangan bebas yang sudah melibatkan sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia. Maka semua pelaku industri domestik termasuk UMKM, harus menyadari pentingnya memahami regulasi ekspor sebagai bekal untuk bersaing di pasar global. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi ekspor dalam rangka optimalisasi pemasaran ke pasar global. Metode yang digunakan dengan cara penyampaian materi dan praktik pemasaran ekspor melalui e-commerce. Sosialisasi ini juga membahas bagaimana strategi bagi eksportir pemula dalam hal menganalisis target pasar yang akan dicapai dengan memanfaatkan proses digitalisasi. Pretest yang dilakukan menunjukkan bahwa para pelaku usaha sablon yang tergabung dalam komunitas Kampung Wisata Sablon (KWS) belum memahami urgensi pemasaran e-commerce dan belum mengetahui regulasi ekspor. Di akhir kegiatan setelah selesai tutorial desain e-commerce dan sosialisasi ekspor, hasil menunjukkan bahwa 100% peserta yang hadir sudah memahami proses pembuatan e-commerce sebagai saluran marketing dan memahami regulasi dasar ekspor.
Downloads
References
Bahtiar, R. A. (2020). Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 11(1), 13–25.
bps.go.id. (2023). Perkembangan Ekspor. bps.go.id. https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/1961/ekspor-desember-2022-mencapai-us-23-83-miliar--turun-1-10-persen-dibanding-november-2022-dan-impor-desember-2022-senilai-us-19-94-miliar--naik-5-16-persen-dibanding-november-2022.html
Damayanti, C., & Murdani, A. D. (2019). Sosialisasi Pengembangan Ekspor Melalui International E-Commerce di Kampung Batik Laweyan Solo. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1).
Diphayana, W. (2018). Perdagangan internasional. Deepublish.
ekon.go.id. (2023). Masyarakat Ekonomi ASEAN. ekon.go.id. https://meaindonesia.ekon.go.id/mea/
Khaldun, R. I. (2022). Peran Penting Pemerintah Indonesia Untuk Memanfaatkan Kembali Kesempatan dalam ACFTA. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 160–170.
KWS, T. (2023). Profil Kampung Wisata Sablon.
Laksono, F. X. A. T., Astuti, S. D., Widagdo, A., & Iswahyudi, S. (2021). Peningkatan kemampuan digitalisasi promosi dan pemasaran produk kelompok eks-buruh migran di Kabupaten Wonosobo. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(1), 13–26.
Pudyastiwi, E., & Djatmiko, A. (2020). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Umkm) Indonesia Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas Di Asean. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 138–156.
Rezasyah, T., Darmawan, I., & Rifawan, A. (2020). Peningkatan Pengetahuan Ekspor bagi Pelaku Usaha di Garut. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 1.
Rohman, F., Widiastuti, N. A., Saefudin, A., & Andriyani, S. (2022). Pendampingan pemanfaatan aplikasi Electronic Supply Chain Management bagi kelompok UMKM Kartini Mandiri di Kabupaten Jepara. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 18(1), 84–98.
Sugiyono, F. X. (2017). Neraca Pembayaran: Konsep, Metodologi dan Penerapan (Vol. 4). Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Yuliani, D. (2020). Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia dan China dalam Bidang e-Commerce. Universitas Ahmad Dahlan.
Copyright (c) 2023 Minhajuddin Minhajuddin, Abdul Rozak, Khoirun Nisa Bahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







