Pelatihan Inovasi Seni Kerajinan Makrame di Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kota Padangpanjang
Abstract
Pelatihan ini merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk pengembangan produk seni kerajinan makrame dalam rangka meningkatkan kreativitas dan memberikan pengetahuan, apresiasi, motivasi serta keterampilan bagi kaum disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kota Padangpanjang. Seni kerajinan makrame merupakan salah satu seni tekstil yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan oleh kaum disabilitas karena mudah dikerjakan dengan peralatan sederhana serta bahan mudah didapat. Metode yang digunakan dalam pengembangan produk untuk mencapai sasaran adalah metode ceramah melalui teori dan praktik langsung bersama-sama. Ceramah memberikan penjelasan teori tentang bahan, alat, dan cara membuat seni kerajinan makrame. Praktik dilakukan dengan memberikan keterampilan secara langsung kepada kaum disabilitas dalam mengembangkan produk seni kerajinan makrame seperti hiasan dinding, tas, maupun benda fungsional lainnya. Pelatihan ini memberi dampak bagi kaum disabilitas untuk menghasilkan produk yang siap dipasarkan dan dipamerkan sekaligus meningkatkan perekonomian bagi kehidupannya.
Downloads
References
Hansella, A. (2019). Macrame Kreasi Tali Untuk Dekorasi Rumah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wuri, D. N. (2017). Makrame. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab Dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1).
Asriyani, I. (2013). Inspirasi Macrame Ragam Aksesori dari Macrame: Kalung, Gelang dan Anting. Surabaya: Tiara Aksa.
Mubasyaroh. (2015). Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Anak Berkesulitan Belajar; Analisis Penanganan Berbasis Bimbingan Konseling Islam. Jurnal Elementary, 3(2).
Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2021). Orang Dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24(3).
Saraswati. (1999). Seni Makrame I. Jakarta: Bhratara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.
Copyright (c) 2023 Asmidar Asmidar, Purwo Prihatin, Aini Ramadhani Syafitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







