Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendidikan Agama Islam
Abstract
Pernikahan dini tetap menjadi isu signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan prevalensi tinggi terutama di daerah pedesaan dan wilayah dengan akses pendidikan terbatas. pernikahan dini memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental remaja serta membatasi akses mereka terhadap pendidikan dan peluang ekonomi di masa depan. Faktor-faktor seperti seks bebas pada remaja, kebutuhan ekonomi, dan norma budaya berkontribusi pada tingginya angka pernikahan dini. Dampak negatif pernikahan dini meliputi risiko kesehatan reproduksi, gangguan mental, dan keterbatasan pendidikan yang berpotensi menghambat perkembangan karir dan keterampilan. Melalui pendidikan agama Islam, individu dapat diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang serta hak-hak individu untuk mendapatkan pendidikan dan menentukan pilihan hidupnya. Program pengabdian masyarakat bertema "Membangun Keluarga Berkualitas: Edukasi Pandangan Islam dan Pencegahan Pernikahan Dini" yang dilaksanakan di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja dan orang tua tentang risiko dan konsekuensi pernikahan dini. Metode pelaksanaan meliputi seminar dan penyuluhan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kesiapan fisik, mental, dan emosional sebelum menikah, serta penurunan potensi risiko pernikahan dini di komunitas. Untuk program pengabdian berikutnya, disarankan untuk melibatkan lebih banyak tokoh agama dan komunitas lokal, serta melakukan penyuluhan kesehatan yang lebih mendalam dan kampanye media yang lebih luas untuk mencapai lebih banyak orang. Selain itu, akses pendidikan bagi remaja diperlukan untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini.
Downloads
Copyright (c) 2024 Andi Arif Pamessangi, Hasriadi Hasriadi, Muhammad Zuljalal Al Hamdany, Muh. Yamin, Nur Fakhrunnisaa, Makmur Makmur, Erwatul Efendi, Asgar Marzuki, Ismail Ismail, Aldhy Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







