Peningkatan Pengetahuan Siswa SMA Muhammadiyah Bontomarannu Kabupaten Gowa Melalui Edukasi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dan Food Preparation dalam Menyiapkan Bekal ke Sekolah
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh besarnya kecenderungan para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam mengkonsumsi jajanan yang tidak sehat, khususnya ketika berada di sekolah. Tingginya angka penyakit yang ditimbulkan dari jajanan yang tidak sehat tersebut juga dinilai sangat memprihatinkan. Selain itu, rendahnya minat siswa SMA dalam membawa bekal ke sekolah, menjadi penyebab mereka sering jajan sembarangan. Pengabdian ini secara umum bertujuan memberikan peningkatan pengetahuan pada siswa SMA Muhammadiyah Bontomarannu Kabupaten Gowa dalam hal keamanan pangan jajanan anak sekolah (PJAS) dan bagaimana melakukan food preparation dalam menyiapkan bekal ke sekolah. Metode yang digunakan pada pengabdian kali ini yakni ceramah dan demonstrasi sederhana dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan. Kegiatan pelatihan dimulai dengan materi pengenalan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dan resiko yang ditimbulkan bagi tubuh jika sering jajan sembarangan. Dilanjutkan dengan pengenalan food preparation atau persiapan bahan pangan yang dibutuhkan dalam membantu mempersiapkan bekal sehat ke sekolah. Informasi digali dari para siswa dengan sesi tanya jawab untuk mengetahui sejauh mana mereka sering berbelanja ke pasar atau menemani orang tua dalam menyiapkan makanan di rumah. Hal ini menjadi dasar dalam memberikan edukasi dalam hal menyiapkan bekal sehat ke sekolah yang dapat dimulai dari rumah. Hasil yang diperoleh pada pengabdian kepada masyarakat kali ini yakni pemahaman mitra sasaran yang meningkat dan mereka mampu untuk mengaplikasikan materi yang telah diperoleh dalam kegiatan mereka sehari-hari, khususnya dalam mempersiapkan bekal sehat dan mengurangi jajan sembarangan selama di sekolah.
Downloads
Copyright (c) 2024 Hasriani Hasriani, Sumarni Sumarni, Sitti Arwati, Rahma Yuniartie Asih, Muh. Arief Alamsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







