Implementasi Media Sosial Pada UKM Jajan Tradisional Khas Bali
Abstract
Jajan tradisional merujuk pada makanan atau camilan yang memiliki akar budaya dan warisan lokal yang kuat dalam suatu daerah atau budaya tertentu. Makanan ini seringkali dibuat dengan menggunakan resep turun-temurun dari generasi ke generasi dan sering menjadi bagian integral dari tradisi kuliner suatu tempat. Keberadaan jajan tradisional juga sering kali mencerminkan nilai-nilai budaya dan sejarah suatu masyarakat, karena makanan ini sering terkait dengan ritual, perayaan, atau tradisi tertentu yang diteruskan dari generasi ke generasi. Misalnya, kue-kue tradisional yang disajikan dalam upacara adat, perayaan hari raya, atau kegiatan sosial lainnya. Usaha yang dimiliki oleh Ibu Gusti Putu Erawati merupakan salah satu usaha jajan tradisional khas Bali yang beralamat beralamat di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Berdasarkan hasil wawancara dengan mitra, dimana mitra mengaku peralatan yang dimiliki mitra sangat minim dan ada juga beberapa peralatan mitra yang sudah mulai rusak. Selain itu, mitra tidak memberikan identitas usaha pada bagian pembungkus pesanan berupa box dan daerah pemasaran mitra juga masih disekitar tempat tinggal mitra. Maka dari itu, dengan adanya pelaksanaan pengabdian ini diharapkan dapat membantu permasalah mitra sehingga dapat meningkatkan pendapatkan mitra kedepannya. Hasil dari pelaksanaan pengabdian ini yaitu jumlah alat produksi mitra meningkat, mitra sudah memiliki label kemasan terkait usahanya, dan mitra juga sudah memiliki media pemasaran facebook dan instagram untuk media pemasaran. Berdasarakan hasil evaluasi yang diberikan menyatakan bahwa pengabdian ini sudah berjalan dengan baik.
Downloads
Copyright (c) 2024 Putu Adi Guna Permana, Putu Devi Novayanti, Komang Dreibayu Anggara, Ni Luh Gede Pivin Suwirmayanti, Ricky Aurelius Nurtanto Diaz, Ni Putu Nanik Hendayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







