Pendampingan Pengolahan Umbi Gadung sebagai Upaya pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Bonelemo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Abstract
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk melatih dan mendampingi masyarakat dalam mengolah dan memanfaatkan umbi gadung sebagai bahan pangan lokal sebagai upaya dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif kelompok wanita tani di Desa Bonelemo. Umbi gadung merupakan makanan tradisional pengganti nasi khas Bonelemo yang dikenal sebagai sokko sikapa’. Tumbuhan ini merupakan tumbuhan liar yang tersedia melimpah di Desa Bonelemo dan mengandung kalsium yang tinggi, namun juga mengandung kadar sianida yang juga cukup tinggi sehingga membutuhkan metode khusus dalam pengolahannya menjadi bahan pangan agar tidak beracun. Metode kegiatan dimulai dari kegiatan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan. Program pelatihan dan pendampingan yang telah dilaksanakan yaitu pembuatan tepung umbi gadung melalui penerapan TTG, uji kelayakan konsumsi menggunakan rapid tes kit sianida, pembuatan logo dan merek kemasan, pengemasan dan pelabelan, serta digitalisasi pemasaran produk. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mempermudah pengolahan dan pemanfaatan umbi gadung sebagai bahan pangan lokal yang dapat berpotensi meningkatkan ekonomi Desa Bonelemo.
Downloads
Copyright (c) 2025 Sukarti Sukarti, Ilmiati Illing, Karmila Karmila, Awir Awir, Aura Negarawan, Nurasia Nurasia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







