Edukasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan dan Kejahatan Seksual di Desa Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang
Abstract
Tindak kekerasan dan kejahatan seksual merupakan isu penting yang berpotensi merusak tatanan masyarakat serta dapat merusak masa depan kaum muda, bahkan hingga ke pelosok pedesaan sekalipun. Program penyuluhan hukum oleh mahasiswa hukum Universitas Battuta ini diadakan dengan maksud menguatkan pengetahuan hukum sekaligus meningkatkan kepekaan penduduk Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, tentang ragam kekerasan seksual dan cara menanggulanginya sedini mungkin. Pendekatan yang dipakai mencakup penyampaian informasi secara aktif lewat penyuluhan hukum, diskusi kelompok terfokus, serta simulasi pengenalan kejahatan seksual sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peserta kegiatan meliputi staf desa, tokoh masyarakat setempat, tokoh pemuda, para orang tua, serta para pemuda di Desa Sei Mencirim. Luaran kegiatan memperlihatkan adanya peningkatan pemahaman partisipan sekitar 80% berdasarkan data sebelum dan sesudah sesi penyampaian materi. Lebih jauh, tercapai pula kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan warga untuk mewujudkan mekanisme pemantauan lingkungan yang lebih aman. Sebagai penutup, edukasi hukum yang rutin dilakukan di level desa terbukti manjur dalam membangun benteng pertahanan sosial terhadap ancaman kekerasan seksual. Disarankan agar pemerintah desa segera mendirikan wadah pelaporan tersendiri sebagai tindak lanjut perlindungan korban di skala lokal.
Downloads
Copyright (c) 2026 Ayunda Mutia Zahwana, Adinda Nadia Nirwana, Muhammad Koginta Lubis, Junaidi Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







