Analisis Kepuasan Mitra Pada Penggunaan Tanaman Herbal Masa Pandemi Covid–19 di Desa Kolongan Kecamatan Talawaan
Abstract
Di desa Kolongan kecamatan Talawaan kabupaten Minahasa Utara masyarakatnya pernah terkonfirmasi Covid – 19 varian Delta berjumlah 30 orang. Terpaparnya masyarakat oleh Covid disebabkan karena beraktivitas di luar rumah dengan tidak disiplin dalam memperhatikan protokol kesehatan. Dalam rangka penanganan Covid – 19 masyarakat dapat menggunakan tanaman herbal untuk meningkatkan imunitas tubuh. Penelitian dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 27 Oktober tahun 2021.Tujuan pengabdian pada masyarakat adalah untuk mensosialisasikan langsung penggunaan tanaman herbal dalam bentuk ramuan atau ekstrak, tanaman yang terdapat di pekarangan rumah dan tanaman yang terdapat di perkebunan. Metode pelaksanaan, penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber data diperoleh secara langsung sebagai data primer dan data informasi dari masyarakat dalam pertemuan, meliputi; 1) interaksi dengan mitra dalam hal ini pemerintah dan masyarakat desa Kolongan, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian pada masyarakat (PKM), 2) melakukan observasi mengidentifikasi tanaman yang berpotensi positif tanaman herbal sebagai imunitas tubuh, 3) mengimplementasikan proses pembuatan ramuan tanaman herbal yang ada di desa Kolongan, 4) memberikan angket kepuasan mitra terhadap kegiatan pkm dan tanggapan pengetahuan mitra terhadap tanaman herbal. Jumlah peserta responden 41 orang. Hasil untuk a) kepuasan mitra dengan indikator pkm memberi dampak positif bagi mitra, sangat setuju sebanyak 21 orang (51.22%) dan setuju sebanyak 20 orang (48.78%). Menambah wawasan dalam membuat ramuan tanaman herbal, sangat setuju sebanyak 12 orang (29.26%) dan setuju sebanyak 29 orang (70.74%). Masyarakat tahu jenis tanaman yang meningkatkan imunitas tubuh, sangat setuju sebanyak 14 orang (34.15%) dan setuju sebanyak 27 orang (65.85%), b) tanggapan mitra terhadap pengetahuan tanaman herbal, pernah mengenal sebanyak 12 orang (29.26%) dan tidak mengenal sebanyak 29 orang (70.74%). Pernah menggunakan tanaman herbal di masa pandemi Covid – 19 sebanyak 10 orang (24.39%) dan tidak pernah menggunakan sebanyak 31 orang (75.61%). Lama penggunaan tanaman herbal di masa pandemi Covid – 19 sebanyak 8 orang digunakan selama 1 minggu. Bagian tanaman herbal yang digunakan, bagian tanaman biji sebanyak 4 orang (9,75%) dan daun sebanyak 3 orang (7.31%), c) tanaman herbal yang teridentifikasi sebanyak 23 jenis.
Downloads
References
Aryanta, I. W. R. (2019). Manfaat Jahe untuk Kesehatan. E-Jurnal Widya Kesehatan, 1(2).
Kahar, S., Tumbel, F., & Paat, M. (2020). The effect of environmental learning models on science process skills and learning outcomes of students in SMP Negeri 10 Manado.
Kawuwung, F. R., Paat, M., & Mokalu, Y. B. (2023). Pembelajaran Ekologi Vegetasi. Mafy Media Literasi Indonesia.
Kurniasih, T. R. (2021). Review: Potensi Obat Herbal Selama Masa Pandemi COVID-19.
Lisma, L. T., & Rangkuti, I. Y. (2021). Penggunaan Tanaman Herbal Pada Masa Pandemi Virus Corona. Jurnal Kedokteran STM (Sains dan Teknologi Medik).
Mulyani, H. Widyastuti, S. H., & Ekowati, V. I. (2016). Tumbuhan Herbal Sebagai Jamu Pengobatan Tradisional Terhadap Penyakit Dalam Serat Primbon Jampi Jawi Jilid 1. Jurnal Penelitian Humaniora, 21(2).
Paat, M., & Mokalu, Y. B. (2023). Pelatihan Pembelajaran Berbasis Daring Melalui Metode Interaktif di Desa Pineleng, Kabupaten Minahasa. Madaniya, 4(3), 1185-1192.
Rahim, Kandowangko, & Uno. (2013). Identifikasi Tumbuhan Berkhasiat Obat yang Digunakan oleh Pengobatan Tradisional di Suku Bajo di Desa Torosiaje. Laporan Penelitian. Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo.
Silveira, D., et al. (2020). 'COVID-19: Is There Evidence for the Use of Herbal Medicines as Adjuvant Symptomatic Therapy?' Frontiers in Pharmacology, 0, p. 1479.
Ziraluo, Y. P. (2020). Tanaman Obat Keluarga Dalam Perspektif Masyarakat Transisi (Studi Etnografis pada masyarakat desa Bawodobara). Jurnal Inovasi Penelitian (JIP).
Copyright (c) 2023 Femmy Roosje Kawuwung, Meike Paat, Yohanes Bery Mokalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







